You are currently viewing Pembayaran Daftar Ulang dan Tunggakan Semester Ganjil 2020/2021

Pembayaran Daftar Ulang dan Tunggakan Semester Ganjil 2020/2021

Prosedur Pembayaran Daftar Ulang dan Tunggakan
Semester Ganjil Tahun Akademik 2020 – 2021
Untuk Seluruh Mahasiswa/i

Diberitahukan Kepada Seluruh Mahasiswa/i STDI Imam Syafi’i, bahwa:

  1. Pembayaran Daftar Ulang, bisa dibayarkan mulai tanggal 29 April – 16 Mei 2020 sejumlah tabel berikut :
    a. Mahasiswa = Rp. 400.000,-
    b. Mahasiswi = Rp. 200.000,- (*)
    Pembayaran ini sifatnya mutlak bagi seluruh mahasiswa/i yang tidak memiliki tunggakan.
    (*) Kompensasi kelebihan biaya Asrama Putri
  2. Pembayaran Daftar Ulang tidak menerima penundaan dan harus dibayarkan sesuai jadwal dan nominal (pembayaran di luar jadwal dan/atau dengan nominal yang berbeda bisa dipastikan gagal).
  3. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara → transfer ke Virtual Account Bank BNI Syari’ah dengan rekening tujuan 98814289 + 8 digit terakhir NIM mahasiswa. Contoh : mahasiswa yang NIM nya 2014.03.0255 maka nomor rekeningnya adalah : 9881428914030255. Untuk mahasiswa I’dad Lughowi, MB diganti 00 (nol nol).
  4. Mahasiswa/i yang tidak membayar daftar ulang, tidak akan mendapatkan pelayanan akademik pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020 – 2021.
  5. Pembayaran tunggakan (jika ada) sudah harus dibayarkan melalui VA maksimal tanggal 16 Mei 2020 dan barulah VA untuk pembayaran Daftar Ulang diaktifkan dan diberi kelonggaran selama 1 minggu sampai tanggal 23 Mei untuk membayar.
  6. Mahasiswa yang tidak mampu melunasi tunggakan, tidak bisa mengikuti perkuliahan di semester berikutnya, dan sangat direkomendasikan untuk mengajukan cuti akademik.
  7. Pembayaran Daftar Ulang menjadi persyaratan persetujuan pengajuan cuti akademik dan beasiswa.
  8. Setelah mahasiswa melakukan pembayaran daftar ulang dan tunggakan (jika ada), bagian keuangan akan menagihkan uang SPP sehingga mahasiswa tersebut bisa melakukan pembayaran SPP (teknis akan diumumkan menyusul).
  9. Mahasiswa yang mendapat beasiswa dari donatur diharapkan menyampaikan pengumuman ini kepada donaturnya dan mendapat perlakuan sama dengan mahasiswa lainnya.
  10. Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang dan/atau tidak mendapat persetujuan cuti akademik pada semester berjalan, lalu ingin melanjutkan mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya maka akan dibebankan biaya daftar ulang dan SPP pada semester sebelumnya.
  11. Hal-hal yang kurang jelas bisa ditanyakan ke kantor Puket II.

Jember, April 2020
Pembantu Ketua II
Bidang Administrasi Umum
Dan Keuangan

( Ahyat Habibi, B.A. )


Download File : Klik di sini.

Tinggalkan Balasan