Prosedur Pembayaran Daftar Ulang dan Tunggakan
Semester Ganjil Tahun Akademik 2020 – 2021
Untuk Seluruh Mahasiswa/i
Diberitahukan Kepada Seluruh Mahasiswa/i STDI Imam Syafi’i, bahwa:
- Pembayaran Daftar Ulang, bisa dibayarkan mulai tanggal 29 April – 16 Mei 2020 sejumlah tabel berikut :
a. Mahasiswa = Rp. 400.000,-
b. Mahasiswi = Rp. 200.000,- (*)
Pembayaran ini sifatnya mutlak bagi seluruh mahasiswa/i yang tidak memiliki tunggakan.
(*) Kompensasi kelebihan biaya Asrama Putri - Pembayaran Daftar Ulang tidak menerima penundaan dan harus dibayarkan sesuai jadwal dan nominal (pembayaran di luar jadwal dan/atau dengan nominal yang berbeda bisa dipastikan gagal).
- Pembayaran bisa dilakukan dengan cara → transfer ke Virtual Account Bank BNI Syari’ah dengan rekening tujuan 98814289 + 8 digit terakhir NIM mahasiswa. Contoh : mahasiswa yang NIM nya 2014.03.0255 maka nomor rekeningnya adalah : 9881428914030255. Untuk mahasiswa I’dad Lughowi, MB diganti 00 (nol nol).
- Mahasiswa/i yang tidak membayar daftar ulang, tidak akan mendapatkan pelayanan akademik pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020 – 2021.
- Pembayaran tunggakan (jika ada) sudah harus dibayarkan melalui VA maksimal tanggal 16 Mei 2020 dan barulah VA untuk pembayaran Daftar Ulang diaktifkan dan diberi kelonggaran selama 1 minggu sampai tanggal 23 Mei untuk membayar.
- Mahasiswa yang tidak mampu melunasi tunggakan, tidak bisa mengikuti perkuliahan di semester berikutnya, dan sangat direkomendasikan untuk mengajukan cuti akademik.
- Pembayaran Daftar Ulang menjadi persyaratan persetujuan pengajuan cuti akademik dan beasiswa.
- Setelah mahasiswa melakukan pembayaran daftar ulang dan tunggakan (jika ada), bagian keuangan akan menagihkan uang SPP sehingga mahasiswa tersebut bisa melakukan pembayaran SPP (teknis akan diumumkan menyusul).
- Mahasiswa yang mendapat beasiswa dari donatur diharapkan menyampaikan pengumuman ini kepada donaturnya dan mendapat perlakuan sama dengan mahasiswa lainnya.
- Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang dan/atau tidak mendapat persetujuan cuti akademik pada semester berjalan, lalu ingin melanjutkan mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya maka akan dibebankan biaya daftar ulang dan SPP pada semester sebelumnya.
- Hal-hal yang kurang jelas bisa ditanyakan ke kantor Puket II.
Jember, April 2020
Pembantu Ketua II
Bidang Administrasi Umum
Dan Keuangan
( Ahyat Habibi, B.A. )
Download File : Klik di sini.