You are currently viewing Pembayaran Daftar Ulang dan SPP Semester Ganjil 2021-2022

Pembayaran Daftar Ulang dan SPP Semester Ganjil 2021-2022


Diberitahukan Kepada Seluruh Mahasiswa/i STDI Imam Syafi’i, bahwa :

  1. Pembayaran SPP akan ditagihkan kepada seluruh mahasiswa/i.
  2. Pembayaran bisa dilakukan mulai tanggal 21 Juni – 4 September 2021 dengan tagihan sesuai tabel berikut :
ANGKATANDAFTAR ULANGSPPTOTAL
2015Rp.450.000,-Rp.2.100.000,-Rp.2.550.000,-
2016Rp.450.000,-Rp.2.500.000,-Rp.2.950.000,-
2017Rp.450.000,-Rp.2.800.000,-Rp.3.250.000,-
2018Rp.450.000,-Rp.3.000.000,-Rp.3.450.000,-
2019Rp.450.000,-Rp.3.500.000,-Rp.3.950.000,-
2020Rp.450.000,-Rp.3.800.000,-Rp.4.250.000,-
  1. Pembayaran Daftar Ulang dan SPP bisa diangsur hingga batas akhir pembayaran (4 September 2021) dengan minimal per angsuran Rp. 450.000. Pembayaran angsuran dengan nominal dibawah Rp. 450.000, akan menyebabkan Transaksi Gagal.
  2. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara → transfer ke Virtual Account Bank BNI 46 dengan rekening tujuan 98888270 + 8 digit terakhir NIM mahasiswa. Contoh: mahasiswa yang NIM nya 2021.03.0255 maka nomor rekeningnya adalah : 9888827021030255. Untuk mahasiswa I’dad Lughowi, MB diganti 00 (nol nol). Nomor Virtual Account juga bisa di akses melalui akun SISITA masing-masing mahasiswa.
  3. Jika ingin mengajukan cuti, maka harus terlebih dahulu membayar daftar ulang (Rp. 450.000) lalu mengurusnya ke Prodi / Akademik. Jika pengajuan cuti mendapat persetujuan, maka tagihan SPP semester tersebut akan ditiadakan. Batas akhir pengajuan Cuti semester ganjil yaitu sesuai ketentuan Akademik di Kalender Akademik 2021/2022.
  4. Setelah mahasiswa melakukan pelunasan Daftar Ulang, SPP dan Tunggakan (jika ada). Bagian keuangan akan melakukan AKTIVASI maksimal 3 X 24 jam setelahnya, sehingga mahasiswa tersebut aktif secara keuangan dan bisa mengisi KRS sesuai dengan jadwal.
  5. Bagi yang mempunyai tunggakan, tidak bisa diaktivasi sampai dengan tunggakan yang bersangkutan sudah dilunasi.
  6. Prosedur pembayaran tunggakan bisa menghubungi Bendahara STDIIS Jember di jam kerja.
  7. Jika status mahasiswa belum berubah, silahkan menghubungi bendahara dengan membawa bukti pembayaran / transfer.
  8. Mahasiswa yang mendapat beasiswa dari donatur diharapkan menyampaikan pengumuman ini kepada donaturnya dan mendapat perlakuan sama dengan mahasiswa lainnya.
  9. Mahasiswa yang belum bisa melunasi SPP sesuai ketentuan dan atau ingin perpanjangan waktu pelunasan, HARUS membuat surat pernyataan kesanggupan membayar biaya kuliah dan menyerahkannya ke bagian keuangan sebelum batas akhir pembayaran.
  10. Mahasiswa yang belum melunasi dan/atau tidak menyerahkan surat penyataan sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak akan bisa mengisi KRS.
  11. Hal-hal yang kurang jelas bisa ditanyakan ke kantor Puket II.

Jember, Juni 2021,

Pembantu Ketua II

Bidang Administrasi Umum dan Keuangan,

Ahyat Habibi, Lc., M.Pd.
NIDN : 21.300588.02

Salinan surat

Tinggalkan Balasan