Diberitahukan Kepada Seluruh Mahasiswa/i STDI Imam Syafi’i, bahwa :
- Pembayaran Daftar Ulang dan SPP/UKT bisa dilakukan mulai tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.
- Tabel Biaya Daftar Ulang dan SPP/UKT masing-masing Angkatan :
- Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke Rekening Virtual Account (VA) BNI. Untuk jumlah tagihan dan nomor Rekening Virtual Account silahkan lihat dan copy paste di Sisita masing-masing mahasiswa/i.
Cara transfer via mobile banking:
- Jika dari sesama BNI, silahkan pilih menu Transfer kemudian pilih menu Virtual Account Billing dan masukkan norek VA yang dimaksud.
- Jika dari selain BNI, ikuti cara transfer ke bank lain seperti biasanya. Gunakan metode transfer Online atau SKN dan jangan menggunakan metode BIFast.
- Setelah transfer berhasil, tidak perlu konfirmasi ke bagian keuangan.
- Mohon simpan bukti transfer jika sewaktu-waktu diperlukan.
- Pembayaran Daftar Ulang dan SPP/UKT bisa diangsur hingga batas akhir pembayaran (31 Januari 2025).
- Jika ingin mengajukan cuti, maka harus terlebih dahulu membayar daftar ulang (bagi angkatan 2019 s/d 2021) lalu mengurusnya ke Prodi atau Akademik. Jika pengajuan cuti mendapat persetujuan, maka tagihan SPP semester tersebut akan ditiadakan. Batas akhir pengajuan cuti mengikuti kebijakan bagian Akademik.
- Setelah mahasiswa melakukan pelunasan Daftar Ulang dan SPP/UKT, bagian keuangan akan melakukan aktivasi maksimal tanggal 2 Februari 2025, sehingga mahasiswa tersebut aktif secara keuangan dan bisa mengisi KRS sesuai dengan jadwal.
- Jika setelah waktu maksimal yang disebutkan di atas, status keuangan mahasiswa di Sisita belum mengalami perubahan, segera melapor ke Bagian Keuangan dengan memperlihatkan Bukti Pembayaran/Transfer.
- Pembayaran tetap mungkin dilakukan hingga tanggal 4 Februari 2024 dengan tetap mengikuti prosedur pada point 3), namun aktifasi KRS akan dilakukan di hari terakhir dari jadwal pengisian KRS.
- Pembayaran di luar waktu yang telah ditetapkan pada point 8), No Rekening Virtual Account tertutup secara otomatis dan/atau tidak bisa di akses. Sehingga seluruh transaksi setelah tanggal di atas dipastikan Gagal.
- Untuk mahasiswa yang berstatus cuti tetap dikenakan pembayaran Daftar Ulang bagi angkatan 2019 s/d 2021 saja. Sedangkan bagi mahasiswa cuti yang ingin kembali menempuh kuliah atau mahasiswa I’dad Lughawi Lanjutan yang ingin mengulang perkuliahan, diharap menghubungi dulu bagian keuangan untuk diaktifkan kembali rekening VA dan disesuaikan tagihannya, serta tetap mengikuti prosedur pembayaran seperti yang disampaikan di poin-poin sebelumnya.
- Mahasiswa yang mendapat beasiswa dari donatur diharapkan menyampaikan pengumuman ini kepada donaturnya dan mendapat perlakuan sama dengan mahasiswa lainnya.
- Pelunasan Daftar Ulang dan SPP/UKT menjadi syarat aktivasi KRS.
- Hal-hal yang kurang jelas bisa ditanyakan ke kantor Puket II.