You are currently viewing Pembayaran Daftar Ulang dan SPP/UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026

Pembayaran Daftar Ulang dan SPP/UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026

Ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i lama STDI Imam Syafi’i Jember.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai kewajiban keuangan untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026.

  1. Jadwal Penting dan Rincian Biaya
    • Periode Pembayaran: 25 Juni 2025 – 24 Agustus 2025.
    • Rincian Biaya: Rincian biaya per angkatan adalah sebagai berikut:
  1. Prosedur Pembayaran
    • Dapatkan Nomor Tagihan: Jumlah tagihan dan nomor Rekening Virtual Account (VA) dapat dilihat dan disalin (copy-paste) dari portal SISITA masing-masing.
    • Lakukan Transfer: Pembayaran hanya melalui transfer ke VA BNI atau VA Mandiri.
      • Transfer dari Bank yang Sama:
        • BNI ke BNI: Pilih menu Transfer > Virtual Account Billing.
        • Mandiri ke Mandiri: Pilih menu Bayar > Multi Payment/VA.
        • Pastikan nama Anda muncul sebelum konfirmasi.
      • Transfer dari Bank Lain:
        • Gunakan menu transfer antar bank seperti biasa.
        • PERHATIAN: Jangan menggunakan metode BI-FAST untuk menghindari kegagalan transfer.
    • Simpan Bukti Transfer: Anda tidak perlu konfirmasi ke Bagian Keuangan setelah berhasil, cukup simpan bukti transfer sebagai arsip dan bilamana dibutuhkan.
    • Pembayaran Dapat Diangsur: Pembayaran bisa dicicil hingga batas akhir periode (24 Agustus 2025). Namun, sangat disarankan untuk tidak membayar pada hari terakhir untuk menghindari salah transfer, gangguan sistem bank atau kendala lainnya.
  2. Setelah Pembayaran dan Aktivasi KRS
    • Aktivasi Status Keuangan: Bagian Keuangan akan melakukan aktivasi status mahasiswa paling lambat pada 25 Agustus 2025.
    • Syarat Mengisi KRS: Pelunasan Daftar Ulang dan SPP/UKT adalah salah satu syarat untuk dapat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS).
    • Jika Status Belum Aktif: Apabila setelah 24 Agustus 2025 status di SISITA belum berubah, segera lapor ke Bagian Keuangan dengan menunjukkan bukti transfer yang valid.
  3. Ketentuan Khusus
    • Pengajuan Cuti Akademik:
      • Untuk mahasiswa angkatan 2019, 2020 dan 2021 wajib membayar biaya Daftar Ulang terlebih dahulu.
      • Setelah itu, urus surat cuti ke Prodi/Akademik.
      • Jika cuti disetujui, tagihan SPP semester tersebut akan dihapus.
      • Untuk angkatan 2022 sampai angkatan terbaru pengajuan cuti langsung ke Prodi/Akademik.
    • Mahasiswa Kembali Aktif (Setelah Cuti/Mengulang):
      • Mahasiswa yang ingin aktif kembali wajib menghubungi Bagian Keuangan terlebih dahulu untuk pengaktifan VA dan penyesuaian tagihan.
    • Mahasiswa Penerima Beasiswa:
      • Harap meneruskan pengumuman ini kepada donatur.
      • Prosedur pembayaran tetap sama dengan yang lain.
  4. Konsekuensi Keterlambatan
    • Pembayaran Lewat Batas Waktu (Hingga 2 September 2025): Pembayaran masih dimungkinkan, namun aktivasi KRS akan dilakukan pada hari terakhir masa pengisian KRS.
    • Pembayaran Setelah 2 September 2025: Rekening Virtual Account akan ditutup secara otomatis. Seluruh transaksi setelah tanggal tersebut dipastikan GAGAL.
  5. Informasi Lebih Lanjut
    • Jika ada hal yang kurang jelas, silakan hubungi kantor Bagian Keuangan

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan