Menjelang pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) ganjil Tahun Akademik 2025–2026, Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i (STDIIS) Jember menyelenggarakan rapat koordinasi antara dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Rapat berlangsung pada hari Kamis, 19 Desember 2025 di Aula Imam Ar-Rafi’i dan dihadiri oleh seluruh dosen serta jajaran tendik STDIIS.
Rapat ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya evaluasi kinerja, capaian target institusi, serta berbagai persiapan teknis dan nonteknis dalam menghadapi pelaksanaan UAS dan perencanaan semester berikutnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya STDIIS untuk menjaga kualitas akademik dan pelayanan kampus.


Rapat dibuka oleh Ketua STDIIS, Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. Dalam arahannya, beliau menekankan beberapa poin strategis, di antaranya ajakan kepada seluruh civitas akademika untuk aktif membagikan informasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), mendukung program donasi pembangunan gedung utama STDIIS, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa yang mayoritas berasal dari generasi Z. Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap transformasi teknologi dalam layanan administrasi dan pembelajaran, serta perlunya evaluasi kinerja dosen melalui angket penilaian mahasiswa. Ustadz Arifin juga menegaskan tantangan utama dosen adalah memberikan keteladanan dan tanggung jawab penuh dalam mendampingi mahasiswa.
Selanjutnya, Wakil Ketua II Bidang Umum dan Keuangan, Ustadz Ahyat Habibi, Lc., M.Pd., menyampaikan teknis pengaktifan UAS melalui akun SISITA bagi mahasiswa. Beliau mengingatkan pentingnya koordinasi antar divisi dalam pelaksanaan program agar seluruh agenda kampus dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Pada kesempatan yang sama, Ustadz Anas Burhanuddin, M.A., menekankan peran dosen pembimbing lapangan (DPL) agar lebih proaktif mengarahkan mahasiswa bimbingan tugas akhir, khususnya pada masa pekan tenang. Beliau juga mengingatkan dosen untuk memperhatikan nilai kehadiran (ghiyab) mahasiswa serta bersikap tegas terhadap mahasiswa yang memiliki tingkat ketidakhadiran melebihi batas yang ditetapkan.
Rapat ditutup dengan tambahan arahan dari Ustadz Muhammad Yassir, Lc., M.H., yang menjelaskan prosedur teknis pelaksanaan UAS, meliputi ketentuan penggunaan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), daftar pengawas ujian, serta beberapa hal administratif lainnya yang berkaitan langsung dengan kelancaran pelaksanaan UAS.
Melalui rapat koordinasi ini, STDIIS berharap seluruh unsur kampus dapat bersinergi dalam menjaga mutu akademik dan pelayanan, serta memastikan pelaksanaan UAS Semester Ganjil Tahun Akademik 2025–2026 berjalan tertib dan optimal.






