You are currently viewing PEMBAYARAN UANG ASRAMA DAN TUNGGAKAN SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2021 – 2022

PEMBAYARAN UANG ASRAMA DAN TUNGGAKAN SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2021 – 2022

Diberitahukan Kepada Seluruh Mahasiswa/i STDI Imam Syafi’i, bahwa :

  1. Pembayaran Uang Asrama Semester Ganjil TA. 2021-2022 (bagi penghuni asrama) dan tunggakan (bagi yang memiliki), bisa dibayarkan mulai tanggal 16 September s/d 24 November 2021.
  2. Tagihan Uang Asrama Semester Ganjil TA. 2021-2022 adalah sebagai berikut :
STATUSJUMLAH
MahasiswaRp. 2.700.000,- / Semester
MahasiswiRp. 2.900.000,- / Semester
Pembayaran bisa dicicil sampai batas waktu yang telah ditentukan.
  1. Mahasiswa/i yang tinggal di Asrama lalu keluar dipertengahan semester, WAJIB mengurus Surat Keluar Asrama dari Bagian Keasramaan dan diserahkan ke Bendahara. Tagihan Biaya Asrama akan dihentikan untuk bulan berikutnya sejak surat diterima oleh Bendahara (Mahasiswa Asrama yang keluar tanpa mengurus surat keluar, tetap akan dibebani tagihan Biaya Asrama walau sudah tidak tinggal di Asrama).
  2. Pembayaran tunggakan bisa dicicil sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
  3. Pembayaran dengan cara transfer ke Virtual Account ( VA ) BNI 46, untuk nomor Virtual Account silahkan lihat dan copy paste di Sisita.
Cara transfer :
a. Jika dari sesama BNI 46, silahkan pilih menu Transfer kemudian pilih menu Virtual Account Billing dan masukkan no VA yang dimaksud.
b. Jika dari NON BNI 46, ikuti cara transfer ke bank lain seperti biasanya.
  1. Setelah mahasiswa melakukan pembayaran, bagian keuangan akan melakukan AKTIVASI sehingga mahasiswa tersebut aktif dan bisa mengikuti UAS sesuai dengan jadwalnya (aktivasi UAS akan dilaksanakan maksimal 4 X 24 jam setelah pembayaran dilunasi).
  2. Sedangkan untuk mahasiswa/i yang tidak tinggal di asrama dan tidak memiliki tunggakan, akan diaktifkan maksimal 5 x 24 jam setelah pengumuman ini.
  3. Jika setelah waktu maksimal yang disebutkan di atas, status mahasiswa tidak mengalami perubahan (cek Sisita), harus segera melapor ke Bagian Keuangan dengan membawa Bukti Pembayaran/Transfer.
  4. Mahasiswa yang mendapat beasiswa dari donatur diharapkan menyampaikan pengumuman ini kepada donaturnya dan mendapat perlakuan sama dengan mahasiswa lainnya.
  5. Hal-hal yang kurang jelas bisa ditanyakan ke kantor Puket II.

Jember, September 2021

Pembantu Ketua II,

ttd.

Ahyat Habibi, Lc. M.Pd.

NIY : 2014.0801.033

Tinggalkan Balasan