Diberitahukan Kepada Seluruh Mahasiswa/i STDI Imam Syafi’i, bahwa :
- Pembayaran Daftar Ulang dan SPP akan ditagihkan kepada seluruh mahasiswa/i yang telah melunasi seluruh tunggakan (jika ada).
- Pembayaran bisa dilakukan mulai tanggal 27 Desember 2021 – 8 Februari 2022 dengan tagihan sesuai tabel berikut :
- Pembayaran dengan cara transfer ke Rekening Virtual Account ( VA ) BNI 46, untuk nomor Rekening Virtual Account silahkan lihat dan copy paste di Sisita.
Cara transfer :
- Jika dari sesama BNI 46, silahkan pilih menu Transfer kemudian pilih menu Virtual Account Billing dan masukkan no rek. VA yang dimaksud.
- Jika dari selain BNI 46, ikuti cara transfer ke bank lain seperti biasanya.
- Pembayaran Daftar Ulang dan SPP bisa diangsur hingga batas akhir pembayaran (8 Februari 2022) dengan minimal per angsuran Rp. 450.000. Pembayaran angsuran dengan nominal dibawah Rp. 450.000, akan menyebabkan Transaksi Gagal.
- Pembayaran di luar waktu yang telah ditetapkan pada point 2), No Rekening Virtual Account tertutup secara otomatis dan/atau tidak bisa di akses. Sehingga seluruh transaksi setelah tanggal diatas dipastikan Transaksi Gagal.
- Jika ingin mengajukan cuti, maka harus terlebih dahulu membayar daftar ulang (Rp. 450.000) lalu mengurusnya ke Prodi / Akademik. Jika pengajuan cuti mendapat persetujuan, maka tagihan SPP semester tersebut akan ditiadakan. Batas akhir pengajuan cuti tanggal 17 Februari 2022 (atau mengikuti kebijakan Akademik).
- Setelah mahasiswa melakukan pelunasan Daftar Ulang dan SPP, bagian keuangan akan melakukan AKTIVASI maksimal 3 X 24 jam setelahnya, sehingga mahasiswa tersebut aktif secara keuangan dan bisa mengisi KRS sesuai dengan jadwal.
- Jika setelah waktu maksimal yang disebutkan di atas, status mahasiswa di Sisita tidak mengalami perubahan, harus segera melapor ke Bagian Keuangan dengan membawa Bukti Pembayaran/Transfer.
- Mahasiswa yang mendapat beasiswa dari donatur diharapkan menyampaikan pengumuman ini kepada donaturnya dan mendapat perlakuan sama dengan mahasiswa lainnya.
- Mahasiswa yang belum melunasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak akan bisa mengisi KRS.
- Hal-hal yang kurang jelas bisa ditanyakan ke kantor Puket II.
VAnya bisa di share?