Diberitahukan Kepada Seluruh Mahasiswa/i STDI Imam Syafi’i, bahwa :
- Pembayaran SPP akan ditagihkan kepada seluruh mahasiswa/i yang telah membayar daftar ulang dan melunasi seluruh tagihan (jika ada).
- Pembayaran bisa dilakukan mulai tanggal 20 Mei 2020 – 4 Agustus 2020dengan tagihan sesuai tabel berikut :
ANGKATAN | SPP |
2014 | Rp. 1.800.000 |
2015 | Rp. 2.100.000 |
2016 | Rp. 2.500.000 |
2017 | Rp. 2.800.000 |
2018 | Rp. 3.000.000 |
2019 | Rp. 3.500.000 |
- Pembayaran bisa dilakukan dengan cara → transfer ke Virtual Account Bank BNI Syari’ah dengan rekening tujuan 98814289 + 8 digit terakhir NIM mahasiswa. Contoh: mahasiswa yang NIM nya 2014.03.0255maka nomor rekeningnya adalah : 9881428914030255. Untuk mahasiswa I’dad Lughowi, MB diganti 00 (nol nol).
- Pembayaran SPP melalui cara diatas tidak bisa dicicil dan harus dibayar penuh. Pembayaran dengan Nominal berbeda, akan menyebabkan Transaksi Gagal.
- Jika ingin mengajukan cuti, maka harus terlebih dahulu melunasi biaya daftar ulang lalu mengurusnya ke Prodi / Akademik. Jika pengajuan cuti mendapat persetujuan, maka tagihan SPP semester tersebut akan ditiadakan. Prosedur pengajuan cuti silahkan ditanyakan ke bagian terkait.
- Mahasiswa/i yang sebelumnya memiliki tunggakan (sehingga tidak bisa membayar biaya daftar ulang) maupun yang belum melunasi daftar ulang maka VA akan berisi tagihan tunggakan (jika ada) dan tagihan daftar ulang sampai tanggal 20 Juni 2020 serta baru bisa melakukan pembayaran SPP mulai tanggal 22 Juni 2020 – 4 Agustus 2020
- Setelah mahasiswa melakukan pembayaran SPP, bagian keuangan akan melakukan AKTIVASI sehingga mahasiswa tersebut aktif secara keuangan dan bisa mengisi KRS sesuai dengan jadwal.
- Untuk pembayaran sebelum tanggal 21 Juni 2020, status mahasiswa akan diaktifkan maksimal tanggal 23 Juni 2020 jam 09.00.
Untuk pembayaran mulai tanggal 22 Juni 2020, status mahasiswa akan diaktifkan maksimal 3×24 jam setelahnya.
- Jika status mahasiswa belum berubah, silahkan menghubungi bendahara dengan membawa bukti pembayaran / transfer.
- Mahasiswa yang mendapat beasiswa dari donatur diharapkan menyampaikan pengumuman ini kepada donaturnya dan mendapat perlakuan sama dengan mahasiswa lainnya.
- Mahasiswa yang belum bisa membayar SPP sesuai ketentuan dan atau ingin membayar dengan dicicil, HARUS membuat surat pernyataan kesanggupan membayar biaya kuliah dan menyerahkannya ke bagian keuangan pada tanggal 3 – 4 Agustus 2020.
- Mahasiswa yang belum melunasi dan/atau tidak menyerahkan surat penyataan sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak akan bisa mengisi KRS.
- Hal-hal yang kurang jelas bisa ditanyakan ke kantor Puket II.
.
Jember, Mei 2020
Pembantu Ketua II
.
Download Pengumuman : Klik di sini.