Selama dua hari, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STDI Imam Syafi’i Jember melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis–Jumat, tanggal 1–2 Januari 2026, bertempat di Aula Gedung Imam Ar-Rafi’i.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam dua sesi dan diikuti oleh segenap dosen serta tenaga kependidikan STDIIS. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada sivitas akademika STDIIS tentang regulasi terbaru penjaminan mutu pendidikan tinggi serta implementasinya di lingkungan STDIIS.
Dalam pemaparannya, Ketua LPM STDIIS, Ustadz Teguh Dwi Cahyadi, S.S, M.A., menjelaskan bahwa peraturan nomor 39 tahun 2025 memuat tiga unsur utama dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi. Unsur pertama adalah standar nasional pendidikan tinggi, yaitu standar minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh pendidikan tinggi agar izin penyelenggaraan bisa terus diperbarui. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong setiap pendidikan tinggi untuk memiliki dan mengembangkan standar mutu internal masing-masing.

Unsur kedua adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang harus dijalankan secara berkelanjutan di dalam pendidikan tinggi. Pelaksanaan SPMI dilakukan dengan menerapkan standar nasional dan standar mutu internal melalui siklus PPEPP, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Dengan penerapan sistem ini secara konsisten serta pemenuhan setiap indikatornya, mutu sebuah pendidikan tinggi diharapkan dapat terus meningkat.
Unsur ketiga adalah Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), yaitu mekanisme penjaminan mutu oleh pemerintah melalui proses akreditasi. SPME menjadi instrumen untuk memastikan bahwa sistem penjaminan mutu internal yang dijalankan oleh pendidikan tinggi berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh dosen dan tenaga kependidikan STDIIS memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi penjaminan mutu terbaru serta mampu berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Dengan sinergi antara standar nasional, sistem penjaminan mutu internal dan eksternal, serta komitmen seluruh sivitas akademika, peningkatan mutu pendidikan tinggi di STDIIS diharapkan dapat terus terwujud secara berkelanjutan.




