Jember, 19 Juni 2024 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STDIIS mengadakan sosialisasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 yang membahas dan mengatur standar minimal mutu perguruan tinggi di Indonesia. Seluruh dosen dan tenaga pendidikan STDIIS hadir dalam rapat ini.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 STDIIS Jember ini dipimpin oleh Ketua LPM STDIIS, Ustadz Teguh Dwi Cahyadi, S.S., M.A. Dalam rapat ini, dibahas perubahan standar mutu yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek, di mana seluruh perguruan tinggi di Indonesia harus memenuhi poin-poin tersebut untuk dapat diakreditasi.
“Tindak lanjut dari permen tersebut adalah pihak Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengeluarkan peraturan baru yang menjelaskan detail dari permen tadi, yaitu Perban PT Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini berisi mekanisme atau indikator yang harus dipenuhi setiap kampus jika ingin akreditasinya diperpanjang,” ungkap Ustadz Teguh Dwi Cahyadi, S.S., M.A.
Beliau juga menyampaikan bahwa partisipasi dan kerjasama dari setiap lembaga maupun individu di Kampus STDIIS sangat dibutuhkan untuk membangun dan meningkatkan kualitas pengajaran di kampus ini.
Ustadz Teguh berharap setiap insan di kampus STDIIS mulai sadar mutu, dalam artian mutu itu tidak hanya diperjuangkan untuk memenuhi peraturan, tetapi juga sebagai kebiasaan dan kebutuhan. Dengan demikian, bekerja dengan mutu menjadi budaya yang akan menjaga dan mengembangkan kualitas pendidikan. “Jika mutu dijaga, kualitas mahasiswa akan semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan Indonesia,” pungkas beliau.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memotivasi seluruh civitas akademika STDIIS untuk terus berkomitmen dalam menjaga dan meningkatkan standar mutu pendidikan, demi menciptakan lulusan yang berkualitas dan siap berkontribusi bagi bangsa.