Jember (stdiis.ac.id) – Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dengan limpahan rahmat dan taufiq-Nya kita masih diberikan Kesehatan, kemampuan untuk selalu menegakkan dakwah Islam dan mengamalkan sunnah-sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Sabtu, 9 Jumadil Awal 1444 / 3 Desember 2022 Prodi Hukum Keluarga Islam dengan izin Allah telah menyelesaikan kegiatan berupa kuliah umum bertajuk peran advokasi Islam dalam hukum acara perdata.
Pemateri Kuliah umum kali ini adalah Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H. hafizhahullah beliau merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan Hak asasi manusia katib syuriah PB Nahdlatul ulama – staf khusus wapres RI
Kuliah umum ini merupakan gagasan langsung dari prodi hukum keluarga islam yang diketuai oleh Ustadz Muhammad Nurul Fahmi, S.H., M.H. hafizhahullah dibantu oleh FAKIH (Forum Kajian Ilmu Fikih) sebagai panitia pelaksana kuliah umum ini.
Latar belakang dari dirumuskannya kuliah umum adalah fenomena bahwa hukum di Indonesia buah dari pemikiran cendikiawan Muslim, untuk menjaga dari pemikiran yang berlawanan dengan agama Islam, maka generasi muda muslim penerus sudah seharusnya mengambil Langkah untuk menjaga hukum yang berlaku dari adanya intervensi, mengawal hukum yang sudah berjalan, dan menghasilkan nilai positif pada hukum, juga untuk membekali mahasiswa/i HKI STDI Imam Syafi’i Jember yang konsentrasinya ada di sana.
Dimulai dari setelah shalat ashar, kuliah umum ini ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i Prodi Hukum Keluarga Islam, namun bagi mahasiswa dari prodi lainnya juga diperbolehkan untuk menghadiri kuliah umum ini. Peserta putra berada di masjid Ar-Rahmah, sementara peserta putri menyimak langsung dari aula Anas bin Malik di area kampus putri.
Seminar dibuka dan turut dihadiri Ketua STDIIS Jember, Ustadz Muhammad Arifin, M.A. hafizhahullah, beliau sekaligus memberikan sambutan sebelum pemateri menyampaikan materi pada kuliah umum.
Selanjutnya Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H. menyampaikan materi kuliah umum, beliau menyampaikan gambaran tentang dunia advokasi islam di Indonesia, beliau juga memaparkan bahwa advokasi islam bagi generasi muda punya peran besar untuk menjaga undang-undang yang sudah ada agar terus berjalan, dan kita menjaganya dari hal eksternal yang dapat mengubah peraturan yang berlaku, terutama dari hal-hal yang menyimpang.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh para peserta, namun karena terbatasnya waktu, panitia mencukupkan dengan beberapa pertanyaan saja dari peserta.
Kuliah umum ditutup dengan penyerahan plakat, serta sertifikat yang disampaikan langsung oleh ketua STDIIS Jember, Ustadz Dr. Muhammad Arifin, M.A. kepada Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H. hafizhahumullah.
Semoga dengan adanya kuliah umum ini bisa menambah wawasan baru bagi peserta kuliah umum, khususnya Mahasiswa/I prodi Hukum Keluarga Islam STDIIS Jember, sehingga kedepannya mahasiswa/I lulusan HKI dapat memiliki andil besar dalam kemajuan advokasi Islam di Indonesia, kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua element yang bertugas dalam menjalankan acara ini, jazakumullahu khairan kastiran semoga menjadi amal jariyah bagi kita semua barakallahufikum.