STDI Imam Syafi’i melalui Lembaga Penjamin Mutu menggelar rapat sosialisasi mengenai peraturan terbaru BAN-PT, yaitu Peraturan BAN-PT Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pemantauan status akreditasi program studi. Perubahan ini menegaskan pentingnya pemenuhan 7 indikator wajib sebagai alat evaluasi bagi program studi oleh pemerintah melalui Kementerian dan BAN-PT. Berlangsung pada 21 November 2024 di ruang rapat, acara ini dihadiri oleh segenap dosen dari prodi HKI dan Ilmu Hadis.
Dari 7 indikator tersebut, 6 bersifat wajib dan 1 merupakan indikator pilihan yang harus dipenuhi. Jika salah satu indikator tidak terpenuhi, maka status akreditasi program studi akan dievaluasi selama 6 bulan. Apabila tidak ada perbaikan, status akreditasi akan dicabut, menyisakan hanya dua status yang memungkinkan: terakreditasi atau tidak terakreditasi. Pemantauan dilakukan secara acak dalam masa berlaku akreditasi selama 5 tahun, sehingga setiap program studi harus selalu siap dengan poin indikator yang diminta.
Indikator yang harus dijaga mencakup jumlah mahasiswa yang masuk sesuai ketentuan, rasio dosen-mahasiswa yang ideal (1:40), angka kelulusan setiap angkatan, jumlah dosen tidak tetap, hingga karir dosen tetap, seperti jabatan fungsional yang harus memenuhi standar minimum. Semua aspek ini harus dikelola secara seimbang untuk menjaga kualitas pendidikan.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, STDI Imam Syafi’i terus berkomitmen memenuhi setiap indikator yang diminta oleh stakeholders, terutama pemerintah. Dengan program studi unggulannya, seperti Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Ilmu Hadis, STDIIS berupaya tidak hanya memberikan layanan pendidikan terbaik, tetapi juga memastikan seluruh proses akademik sesuai dengan standar nasional. Komitmen ini menunjukkan bahwa STDI tidak hanya berfokus pada pengembangan internal, tetapi juga menjawab tantangan akreditasi sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi unggul yang kompeten di tingkat nasional maupun internasional.