Jember (stdiis.ac.id) – Penarikan Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) prodi Ahwal Syakhsiyyah (AHS) STDI Imam Syafi’i Jember di Pengadilan Agama (PA) Jember berlangsung hari ini, Jum’at 23 April 2021 (11 Ramadhan 1442). Acara ini dilepas secara langsung oleh hakim senior sekaligus dosen pamong mahasiswa, Ali Lutfi, S.H., M.Hum., juga dihadiri ketua Prodi AHS Ustadz Muhammad Nurul Fahmi, S.H., M.H. dan sekretaris prodi AHS, Ustadz Deni Irawan, Lc., M.A. serta koordinator praktikum, Ustadz Ahmad Husaini, B.A., M.H.
Praktikum ini terbagi dalam 3 periode, periode pertama tanggal 15 – 27 Maret 2021 dengan 15 peserta, periode kedua tanggal 29 Maret – 9 April 2021 dengan 12 peserta dan periode ketiga tanggal 12-23 April 2021 dengan 11 Peserta, sehingga total 38 mahasiswa yang mengikuti PKL tahun ini dengan penerapan protokol kesehatan.
Ali Lutfi mengenalkan tentang apa itu pengadilan agama, kedudukannya, hingga protokol persidangan. Pasca melakukan praktik di PA Jember, dia berharap mahasiswa memiliki tambahan pengetahuan, bukan hanya sekedar teori. Di sini, mahasiswa diberi kesempatan untuk mengikuti persidangan secara langsung dan mempraktikkan apa yang didapat di bangku perkuliahan.
“Dengan praktik ini saudara dapat mengetahui secara langsung apa yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama.” Ungkap Mantan ketua Pengadilan kabupaten Semarang ini.

Selama masa pandemi, PA memiliki dua sistem persidangan, persidangan secara manual, yakni dengan menghadirkan seluruh pihak secara langsung dan juga persidangan elektronik, yakni dengan menghadirkan beberapa pihak secara daring atau virtual.
“Jadi mulai pendaftaran, jawab-menjawab (dilakukan secara daring), kecuali pada saat pembuktian, mereka hadir (secara langsung ke PA).” Ungkapnya.
Menurut hasil pengamatannya sebagai dosen pamong mahasiswa STDIIS Jember, dia menilai bahwa ada sedikit perbedaan antara teori yang didapatkan di kampus dengan praktik di lapangan. Dikarenakan, para mahasiswa ini bukan praktisi, mereka mengalami banyak penyesuaian. Ada beberapa hal yang dianggap baru, seperti proses pemanggilan pihak-pihak perkara yakni pihak penggugat dan tergugat. Hal ini tentunya belum mereka lakukan selama mempelajari teori di perkuliahan.
Ali juga berpesan agar mahasiswa STDIIS Jember tidak minder dengan kampus-kampus negeri lainnya yang juga mempelajari persoalan-persoalan hukum, dikarenakan ada kelebihan yang justru tidak dimiliki dan diajarkan di kampus lain.
“Saudara adalah termasuk mahasiswa yang beruntung, karena disamping mempelajari tentang ilmu hukum, di sana ada pelajaran-pelajaran yang tidak dipelajari oleh mereka (kampus lain), khususnya adalah Al Lughoh Al Arobiyyah. Mereka tidak bisa, tapi saudara mahir.” Ungkapnya.
Dia juga mengingatkan harus menjadi lulusan yang berkualitas dan menjaga nama baik almamater saat terjun ke masyarakat. Dedikasi dan peran yang baik saat berkhidmat kepada masyarakat merupakan promosi gratis bagi kebaikan nama kampus.
Salah seorang perwakilan mahasiswa, Muhammad Amirul Ikram, mengaku sangat senang mendapatkan kesempatan belajar secara langsung di PA Jember. Sebagai mahasiswa Prodi AHS, selain mempelajari hukum-hukum Islam, membedah hukum-hukum perdata yang ada di Indonesia adalah bagian dari kebutuhan. Dia berharap, semoga ilmu yang didapatkan bukan hanya berhenti di proses PKL ini saja, melainkan dapat dilanjutkan hingga mereka menjadi praktisi di bidang hukum.
“Saya harapannya, mungkin salah satu di antara kita ini, ada yang melanjutkan berkarir di dunia hukum, misalnya ada yang menjadi hakim seperti Bapak Ali, ada yang menjadi advokat atau menjadi panitera. Semoga ilmu yang kita dapatkan di sini, tidak cukup sampai PKL saja.” Terangnya.
Terima kasih, artikel yang menarik~ informasinya bermanfaat, please check this web
Kunjungi :
Website Kami
Website Kami