You are currently viewing Seminar Nasional Hukum Keluarga Islam 2024: Membahas Isu Ketahanan Rumah Tangga

Seminar Nasional Hukum Keluarga Islam 2024: Membahas Isu Ketahanan Rumah Tangga

Prodi Hukum Keluarga Islam STDIIS Jember kembali menggelar kegiatan tahunan berupa seminar nasional. Dengan menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum Keluarga Islam 2024 diharapkan memberikandampak positif bagi pengembangan ilmu hukum keluarga Islam. Mengangkat isu ketahanan keluarga muslim, seminar kali ini bertajuk “Rekontekstualisasi Fikih dalam Membangun Ketahanan Keluarga Muslim” yang mengundang empat pemateri terkemuka dari berbagai institusi ternama di antaranya: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Ampel Surabaya, Universitas Muhammadiyyah Malang, dan STDI Imam Syafi’i Jember.

Suasana senimar nasional 2024
Pembacaan ayat Al-Qur’an
Melantunkan Indonesia Raya

“Ilmu fikih yang merupakan ilmu bidang keislaman yang di atara pembahasannya seputar pernikahan, sangat layak untuk ditelaah, direkontekstualisasi agar bisa diterapkan secara tepat di masa ini, sehingga bisa melaksanakan perannya yang shalih, dan muslih di setiap masa, zaman, dan tempat. Berujung pada berkurangnya problematika dan lambat laun bisa diatasi.” ungkap Ustadz Arif Husnul Khuluq, S.H., M.H. selaku Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam saat memberikan sambutan.

Ustadz Arif Husnul Khuluq, S.H., M.H. saat memberikan sambutan

Sesi pertama diisi oleh Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A. selaku Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, beliau membuka seminar dengan mengangkat sejarah pengantar studi islam, beliau memberikan poin untuk mengajak mahasiswa agar mampu beristinbat secara benar. Beliau juga menyampaikan pentingnya melaksanakan peraturan yang berlaku tentunya untuk kebaikan bersama, khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam.

Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A. saat menyampaikan materi

Selanjutnya kita diajak mengenal sumber-sumber maupun faktor konflik dalam rumah tangga, disampaikan oleh Muhammad Arif Zuhri, Lc., M.H.I selaku Ketua Program Studi Hukum keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang. Secara detail namun ringkas beliau menjelaskan sumber dan faktor konflik yang umumnya terjadi dalam keluarga serta bagaimana pencegahan dan solusi dalam menyelesaikan konflik bila sudah terjadi, pencegahan dan solusi yang diberikan diharap dapat mendatangkan tujuan dari sebuah pernikahan.

Muhammad Arif Zuhri, Lc., M.H.I saat menyampaikan materi

Sesi ketiga disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. selaku Ketua P3M & Dakwah STDIIS Jember, kesehatan mental dan spriritual dalam berumah tangga menjadi isu yang diangkat beliau untuk dibahas. Kesehatan mental seseorang memiliki dampak yang besar bagi sesorang terhadap dirinya dan orang di sekitarnya yaitu pasangan ataupun anaknya, sehingga beliau mengangkat isu tersebut untuk dibahas.

Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. saat menyampaikan materi

Di puncak sesi seminar nasional hukum keluarga Islam, Prof. Dr. H. Abu Yasid, M.A., LL.M selaku guru besar filsafat hukum dari UIN Sunan Ampel Surabaya, dengan membawakan materi berjudul “Pendidikan Keluarga dari Perspektif Maqashid Syariah”. secara rinci beliau menyampaikan tujuan-tujuan dari pernikahan dan talak yang disimpulkan bahwa tidaklah seseorang menikah yang bertujuan untuk mentalak, karena bertentangan dengan tujuan nikah itu sendiri.

Prof. Dr. H. Abu Yasid, M.A., LL.M saat menyampaikan materi

Seminar ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, peneliti, dan praktisi hukum keluarga Islam yang memiliki minat dan kepedulian yang sama terhadap perkembangan ilmu tersebut. Para pemateri diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam dan pemahaman yang luas tentang berbagai aspek hukum keluarga Islam yang relevan dengan konteks sosial, budaya, dan perkembangan zaman.

Melalui seminar ini, STDI Imam Syafi’i Jember berupaya mendorong diskusi dan kajian yang mendalam mengenai isu-isu penting dalam hukum keluarga Islam, serta memfasilitasi pertukaran gagasan dan pengalaman antara para pakar dan praktisi di bidang ini. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik dan solusi yang lebih efektif dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya di kabupaten Jember.

Tinggalkan Balasan