You are currently viewing Pembayaran SPP Semester Genap 2020 – 2021

Pembayaran SPP Semester Genap 2020 – 2021

Diberitahukan Kepada Seluruh Mahasiswa/i STDI Imam Syafi’i, bahwa :

  1. Pembayaran Daftar Ulang dan SPP akan ditagihkan kepada seluruh mahasiswa/i yang telah melunasi seluruh tunggakan (jika ada).
  2. Pembayaran bisa dilakukan mulai tanggal 21 Desember 2020 – 2 Februari 2021 dengan tagihan sesuai tabel berikut :
ANGKATANDaftar UlangSPPTotal
2014Rp. 400.000Rp. 1.800.000Rp. 2.200.000
2015Rp. 400.000Rp. 2.100.000Rp. 2.500.000
2016Rp. 400.000Rp. 2.500.000Rp. 2.900.000
2017Rp. 400.000Rp. 2.800.000Rp. 3.200.000
2018Rp. 400.000Rp. 3.000.000Rp. 3.400.000
2019Rp. 400.000Rp. 3.500.000Rp. 3.900.000
2020Rp. 400.000Rp. 3.800.000Rp. 4.200.000
  1. Pembayaran Daftar Ulang dan SPP bisa diangsur hingga batas akhir pembayaran     (2 Februari 2021) dengan minimal per angsuran Rp. 400.000. Pembayaran angsuran dengan nominal dibawah Rp. 400.000, akan menyebabkan Transaksi Gagal.
  2. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara → transfer ke Virtual Account Bank BNI Syari’ah dengan rekening tujuan 98814289 + 8 digit terakhir NIM mahasiswaContoh : mahasiswa yang NIM nya 2014.03.0255 maka nomor rekeningnya adalah : 9881428914030255. Untuk mahasiswa I’dad Lughowi, MB diganti 00 (nol nol). Nomor Virtual Account juga bisa di akses melalui akun SISITA masing-masing mahasiswa.
  3. Jika ingin mengajukan cuti, maka harus terlebih dahulu membayar daftar ulang  (Rp. 400.000) lalu mengurusnya ke Prodi / Akademik. Jika pengajuan cuti mendapat persetujuan, maka tagihan SPP semester tersebut akan ditiadakan. Batas akhir pengajuan adalah tanggal 11 Februari 2021.
  4. Setelah mahasiswa melakukan pelunasan Daftar Ulang dan SPP, bagian keuangan akan melakukan AKTIVASI maksimal 3 X 24 jam setelahnya, sehingga mahasiswa tersebut aktif secara keuangan dan bisa mengisi KRS sesuai dengan jadwal.
  5. Jika status mahasiswa belum berubah, silahkan menghubungi bendahara dengan membawa bukti pembayaran / transfer.
  6. Mahasiswa yang mendapat beasiswa dari donatur diharapkan menyampaikan pengumuman ini kepada donaturnya dan mendapat perlakuan sama dengan mahasiswa lainnya.
  7. Mahasiswa yang belum bisa melunasi SPP sesuai ketentuan dan atau ingin perpanjangan waktu pelunasan, HARUS membuat surat pernyataan kesanggupan membayar biaya kuliah dan menyerahkannya ke bagian keuangan sebelum batas akhir pembayaran.
  8. Mahasiswa yang belum melunasi dan/atau tidak menyerahkan surat penyataan sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak akan bisa mengisi KRS.
  9. Hal-hal yang kurang jelas bisa ditanyakan ke kantor Puket II.

Jember, Desember 2020,

Pembantu Ketua II

Bidang Administrasi Umum dan Keuangan,

Ahyat Habibi, M.Pd.
NIY : 2014.0801.033

Salinan surat

Tinggalkan Balasan