STDI Imam Syafi’i Jember resmi menetapkan program Subsidi Biaya Pendidikan Keluarga Mahasiswa untuk Tahun Akademik 2026/2027. Program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua STDIIS Nomor 055/A-5/STDIIS/II/2026 dan mulai berlaku sejak 10 Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah kampus dalam memberikan kemudahan akses pendidikan, khususnya bagi mahasiswa yang memiliki hubungan keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti kakak-adik kandung maupun suami-istri, yang sama-sama menempuh pendidikan di STDIIS.
Program subsidi ini berupa potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 20% dan 30% dari nominal UKT yang berlaku. Mahasiswa yang merupakan saudara ke-1 dan ke-2 dari mahasiswa aktif yang pertama kali menempuh pendidikan di STDIIS berhak memperoleh subsidi sebesar 20%. Adapun mahasiswa yang merupakan saudara ke-3 dan seterusnya berhak memperoleh subsidi sebesar 30%. Subsidi ini berlaku selama mahasiswa yang bersangkutan berstatus aktif di STDIIS.
Program subsidi ini berupa potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 20% dan 30% dari nominal UKT yang berlaku. Mahasiswa yang merupakan saudara ke-1 dan ke-2 dari mahasiswa aktif yang pertama kali menempuh pendidikan di STDIIS berhak memperoleh subsidi sebesar 20%. Adapun mahasiswa yang merupakan saudara ke-3 dan seterusnya berhak memperoleh subsidi sebesar 30%.
Selain itu, subsidi sebesar 20% juga diberikan kepada pasangan suami istri, baik suami maupun istri yang terdaftar sebagai mahasiswa di STDIIS. Subsidi ini berlaku selama mahasiswa yang bersangkutan berstatus aktif di STDIIS.
Adapun ketentuan penerima subsidi meliputi mahasiswa aktif STDIIS yang memiliki hubungan keluarga yang sah, dibuktikan dengan dokumen resmi berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah penerima subsidi tidak dibatasi selama masih dalam satu kartu keluarga dan berstatus sebagai mahasiswa aktif STDIIS.
Program ini mulai diterapkan pada Tahun Akademik 2026/2027 dengan ketentuan:
- Mahasiswa lama mendapatkan subsidi mulai Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027
- Mahasiswa baru mulai mendapatkan subsidi pada Semester Genap Tahun Akademik 2026/2027
Dalam mekanisme pelaksanaannya, mahasiswa mengajukan permohonan subsidi melalui bagian administrasi akademik atau keuangan dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk bukti status aktif saudara kandung. Selanjutnya, pihak kampus akan melakukan proses verifikasi sebelum subsidi diterapkan pada tagihan UKT.
Sebagai gambaran, besaran UKT di STDIIS Tahun Akademik 2026 adalah sebagai berikut:
- Program Studi Hukum Ekonomi Islam: Rp6.750.000
- Program Studi Sastra Arab: Rp6.750.000
- Program Studi Ilmu Hadis: Rp7.050.000
- Program Studi Hukum Keluarga Islam: Rp7.050.000
Melalui program ini, STDIIS berharap dapat meringankan beban biaya pendidikan sekaligus mendorong lebih banyak keluarga untuk mengakses pendidikan tinggi berbasis ilmu syar’i. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen STDIIS dalam menghadirkan sistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
