IKA STDIIS
IKATAN ALUMNI
SEKOLAH TINGGI DIRASAT ISLAMIYAH
IMAM SYAF’I JEMBER
STRUKTUR ORGANISASI
PEMBINA : PUKET III (Kemahasiswaan)
KETUA : Nandang Husni Azizi
WAKIL KETUA : Prio Handoko
SEKRETARIS : Arif Husnul Khuluq
BENDAHARA : Fandi Kasbara Harahap
ANGGOTA : Seluruh alumni STDI Imam Syafi’i
Sekretariat : KANTOR STDI IMAM SYAF’I JEMBER
(RUANG PUKET III KEMAHASISWAAN)
ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI
SEKOLAH TINGGI DIRASAT ISLAMIYAH IMAM SYAFI’I
MUKADIMAH
Bahwa dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggung jawab dan penuh kesadaran atas peranan Perguruan Tinggi pada umumnya, didirikan Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i
Bahwa Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam bentuk insan akademik yang taqwa kepada Allah, berilmu pengetahuan luhur dan berkahklak mulia.
Bahwa Alumni dari suatu Lembaga Pendidikan Tinggi, adalah insan akademik yang wajib bertanggung jawab dalam memelihara dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Bahwa Keadilan, Kemakmuran, serta Kesejahteraan Bangsa merupakan suatu kesatuan yang erat hubungannya dengan mutu dan perkembangan dunia pendidikan pada umumnya.
Kemudian dari pada itu dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, disusunlah Anggaran Dasar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i yang merupakan pedoman dasar bagi seluruh Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i.
BAB I
Nama dan Sifat
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i, disingkat IKA STDIIS.
Pasal 2
Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i bersifat kekeluargaan, keilmuan dan kemasyarakatan.
BAB II
Kedudukan dan Waktu
Pasal 4
Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i bertempat kedudukan di STDI Imam Syafi’i Jember.
Pasal 5
Organisasi ini didirikan di Jember hari Senin tanggal 6 Februari 2017 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
Tujuan dan Usaha
Pasal 6
Organisasi ini merupakan wadah dan bentuk kerja sama Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’I yang bertujuan memajukan, mengembangkan ilmunya untuk kepentingan Alumni, Almamater, dalam kerangka Pengembangan Nasional dan Kemanusiaan.
Pasal 7
Ikatan Keluarga Alumni Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’I berusaha untuk :
Menanamkan azas dan tujuan organisasi untuk diamalkan oleh anggota didalam pengabdiannya sesama alumni, almamater pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Membantu mempertinggi dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dikalangan para anggota dan masyarakat.
Bekerja sama dengan segala pihak untuk mencapai tujuan organisasi.
BAB IV
L a m b a n g
Pasal 8
Lambang Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’I adalah Lambang Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’I ditambah dengan tulisan IKA STDIIS yang bentuk dan ukurannya ditentukan sendiri.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 9
Anggota Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’I terdiri dari seluruh alumni STDI Imam Syafi’i
Pasal 10
Hak keanggotaan hilang disebabkan :
Meninggal Dunia
Atas permintaan sendiri
Diberhentikan jika yang bersangkutan terlibat dalam kasus yang merugikan almamater dan organisasi.
BAB VI
Susunan Oraganisasi dan Pengurus
Pasal 11
Susunan Organisasi :
Pembina
Ketua
Wakil ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota
Bab VII
Kekayaan
Pasal 12
Kekayaan Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i diperoleh dari :
Uang Pangkal
Uang Iuran
Sumbangan yang sah tidak mengikat
Usaha-usaha yang sah.
BAB VIII
Hak dan Kewajiban
Pasal 13
(1).Setiap Anggota mempunyai hak :
Dipilih dan memilih
Mengikuti seluruh kegiatan organisasi
Menyatakan pendapat.
(2).Setiap anggota mempunyai kewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Almamater dan Organisasi.
(3).Setiap anggota wajib menjunjung tinggi tujuan dan mentaati segala ketentuan yang berlaku.
BAB IX
Musyawarah Nasional
Pasal 14
(1). Kekuasaan tertinggi, berada di Musyawarah Nasional.
(2). Musyawarah Nasional diadakan empat tahun sekali.
(3). Musyawarah Nasional diselenggarakan dan diatur dengan suatu Keputusan Pengurus Organisasi dengan tidak menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
Pembubaran Organisasi
Pasal 15
(1). Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dan mendapat persetujuan dua pertiga dari jumlah anggota.
(2). Jika Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i bubar, segala kekayaannya menjadi milik STDI Imam Syafi’i.
BABÂ XI
Aturan Perubahan
Pasal 16
(1). Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dengan Ketetapan Musyawarah Nasional dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah yang hadir.
(2). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI
SEKOLAH TINGGI DIRASAT ISLAMIYAH IMAM SYAFI’I
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Anggota adalah seluruh lulusan Sekolah Tinggi Dirasat Islmaiyah Imam Syafi’i Jember .
Pasal 2
Kartu tanda Anggota ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Dirasat Islmaiyah Imam Syafi’i.
Pasal 3
Keputusan Pencabutan hak dan pemberhentian terhadap anggota, merupakan wewenang Pengurus organisasi.
BAB II
Susunan Organisasi dan Pengurus
Pasal 4
(1). Susunan Pengurus terdiri dari :
Pembina
Ketua
Sekretaris
Bendahara
(2). Pengurus merupakan badan eksekutif tertinggi organisasi yang bertugas antara lain :
Memimpin jalannya organisasi
Berusaha mewujudkan tujuan dan usaha organisasi
Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Musyawarah Nasional berikutnya.
BAB III
Pemilihan Pengurus
Pasal 5
(1). Pemilihan Ketua Pengurus diadakan oleh Sidang Musyawarah Alumni untuk masa jabatan empat tahun
(2). Tata cara pemilihan Ketua diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Musyawarah.
(3). Forum untuk pemilihan Ketua tersebut sesuai dengan peserta yang hadir.
BAB IV
Keuangan
Pasal 6
Tiap anggota diwajibkan membayar uang pangkal Rp. 25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah) dan uang iuran tahunan Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).
BAB V
Musyawarah Nasional
Pasal 7
(1). Musyawarah Nasional IKA Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh anggota.
(2). Keputusan Musyawarah Nasional IKA Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari jumlah seluruh anggota.
(3). Musyawarah Nasional bertugas :
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Menetapkan program Kerja
Pasal 8
Rapat Kerja Nasional
(1). Rapat Kerja Nasional bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan mengadakan perbaikan dan penyempurnaan jika dipandang perlu.
(2). Rapat Kerja Nasional dapat pula mengambil keputusan-keputusan yang dipandang penting untuk kelancaran dan kepentingan organisasi.
BAB VI
Pasal 9
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Pengurus organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
Usulan Program kerja :
Kegiatan
Infak wajib tahunan : Rp. 100.000
Infak tatawwu’ : sukarela
Kegiatan : pertemua tahunan (ملتقى الخريجين)
Pembutan kartu Alumni.
Buka rekening IKA STDIIS, dikonsultasikan dg Pak Wahyudi
Pembutan Logo IKA STDIIS
Pengumpulan data Alumni.
Buat grup Medsos (WA, Telegram, Kolom Alumni di WebSite STDI