Konsultasi : Makanan Bagi Pelayat
- Details
- Category: Konsultasi
- Created on Wednesday, 15 February 2012 16:09
- Published Date
- Written by Sanusin
- Hits: 296
Pertanyaan:
Ustad ana mendapatkan di facebook khobar begini :
فَلَمَّا احْتَضَرَ عُمَرُ ، أَمَرَ صُهَيْبًا أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ ، وَأَمَرَ أَنْ يَجْعَلَ لِلنَّاسِ طَعَامًا فَيَطْعَمُوا ، حَتَّى يَسْتَخْلِفُوا إِنْسَانًا ، فَلَمَّا رَجَعُوا مِنَ الْجَنَازَةِ جِيءَ بِالطَّعَامِ وَوُضِعَتِ الْمَوَائِدُ ، فَأَمْسَكَ النَّاسُ عَنْهَا لِلْحُزْنِ الَّذِي هُمْ فِيهِ ، فَقَالَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ : " أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ مَاتَ فَأَكَلْنَا بَعْدَهُ وَشَرِبْنَا ، وَمَاتَ أَبُو بَكْرٍ فَأَكَلْنَا بَعْدَهُ وَشَرِبْنَا، وَإِنَّهُ لا بُدَّ مِنَ الأَجَلِ ، فَكُلُوا مِنْ هَذَا الطَّعَامِ " ، ثُمَّ مَدَّ الْعَبَّاسُ يَدَهُ فَأَكَلَ ، وَمَدَّ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ فَأَكَلُوا.
Ketika Umar ra terluka sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketika hidangan ditaruhkan, orang-orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdul muttalib ra : Wahai hadirin.., sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar ra dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yg mesti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau ra mengulurkan tangannya dan makan, maka orang orang pun mengulurkan tangannya masing masing dan makan. (Al fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqatul Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110).
Bagaimana keshohihannya dan bagaimana tafsirnya......?? syukron ustad (Abu Abdillah Bekasi).
Jawaban:
Atsar tesebut adalah atsar yang dhoif (lemah), atsar ini dikeluarkan oleh Ibnu Sa'ad di dalam Thabaqatul kubra (4/21), al-Fasawi di dalam Ma'rifah wattarikh (1/511), Abu Bakar Assyafi di dalam Al fawaidussyahiir (hal 302) , Ibnu Asakir di dalam tarikh dimasq (26/273), Ibnu hajar didalam AL-Matholib AL-A'liyah (1/286) dan para ulama yang lainnya; semuanya melalui jalur (pada sanadnya terdapat) Ali Ibnu Zaid. Ali Ibnu Zaid adalah seorang rawi yang lemah, sebagaimana dikatakan oleh ulama al-jarh wa-ta'dil, berikut perkataan mereka tentang perawi ini:
Ibnu Sa'ad berkata: "Dia adalah seorang yang lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah". (Thabaqatul kubra, 7/252).
Imam Ahmad dan Yahya Ibnu Ma'in berkata: "Dia adalah seorang rawi yang tidak kuat hafalanya". Hal senada juga di ucapkan oleh Abu Zur'ah dan Abu hatim (Tahdjibu at-tahdjib, 7/322-323).
Ibnu Khuzaimah berkata: "Saya tidak berhujjah dengannya; kerena jeleka hafalannya" (tahdjibu at-tahdjib, 7/323).
Dan Berkata hafidz Ibnu Hajar di dalam at-taqrib (hal 696): "Dia adalah seorang yang lemah".
Mayoritas ulama al-jarh watta'dil melemahkan Ali Ibnu Zaid. Oleh kerena itu atsar ini dhoif disebabkan lemahnya Ali ibnu zaid. Dan disisi lain bertentangan dengan hadist- hadist yang shohih yang memerintahkan agar para kerabat dekat dan para tetangga memberikan makanan kepada keluarga mayit; kerena di dalamnya Umar radiyallahu anhu berwasiat kepada Suhaib radiyallahu anhu agar menjamu orang–orang selama tiga hari ketika beliau meninggal, dan ini bertentangan dengan hadist-hadist shohih, sebagaimana yang diriwayatkan oleh ashabu sunan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ». (رواه أبو داود، الترمذي، ابن ماجه، أحمد، وغيرهم).
Dari Abdullah putranya Ja'far bin Abdul Muthalib, ia berkata: Ketika sampai kepada Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam berita kematian Ja'far, beliau bersabda: Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far, kerena mereka ditimpa sebuah perkara yang menyibukkan mereka (kematian Ja'far). (HR.Abu Dawud 3/195, AT-Tirmidji 3/323, Ibnu Majah 1/514, Ahmad 3/280, dan yang lainnya).
Hadist ini hadist yang hasan karena di sanadnya ada seorang rawi yang bernama Khalid Ibnu Sarah, dia adalah seorang rawi yang soduq (yang diterima riwayatnya) sebagaimana yang telah ditegaskan oleh hafidz Ibnu Hajar di dalam kitabnnya at- Taqrib (hal 286).
Dan atsar di atas juga bertentangan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّهَا كَانَتْ تَأْمُرُ بِالتَّلْبِينِ لِلْمَرِيضِ وَلِلْمَحْزُونِ عَلَى الهَالِكِ، وَكَانَتْ تَقُولُ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ التَّلْبِينَةَ تُجِمُّ فُؤَادَ المَرِيضِ، وَتَذْهَبُ بِبَعْضِ الحُزْنِ». (رواه البخاري 7/75)
Dari Aiysah radhiyallahu 'anha, beliau memerintahkan untuk dibuatkan talbinah (sejenis makanan yang terbuat dari tepung) bagi orang yang sakit dan keluarga mayyit (yang meninggal dunia), berkata Aisyah: Aku mendengar Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya talbinah menghilangkan rasa sakit dan melenyapkan sebagian kesedihan. (HR. Bukhari 7/75).
Sebagian besar ahlul ilmi memfatwakan; bahwa pembuatan makanan oleh keluarga mayit untuk para pelayat termasuk perkara bid'ah. Imam al- Khodimi (salah seorang ulama Hanafiyah) mengatakan dalam kitabnya Bariqah al-mahmudiyah (3/205): Termasuk perkara bid'ah menjamu para pentaziyah oleh keluarga mayyit.
Lajnah ad-Da'imah (komite fatwa ulama Saudi Arabia) pernah ditanya tentang jamuan yang disediakan keluarga mayyit bagi para penta'ziyah, mereka menjawab bahwa merupakan perkara bida'h, mengadakan acara perkumpulan dan jamuan bagi para penta'ziyah yang dilakukan oleh keluarga mayyit sebagaimana yang dikatakan oleh Jarir bin Abdillah al-Bajali: "Mengadakan perkumpulan atau membuat makanan yang dilakukan oleh keluarga mayyit, termasuk niyahah (meratapi orang yg meninggal dunia)( fatawa lajnah ad-da'imah 9/133).
Dan Sesungguhnya terdapat banyak mafasid atau kejelekan yang timbul dari acara perkumpulan dan jamuan yang dilakukan oleh keluarga mayyit bagi orang-orang yang dating untuk menta'ziyah, diantaranya adalah :
1. Menyelisihi sunnah Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam, karena yang diperintahkan membawakan makanan adalah kerabat , tetangga atau orang yang datang ke keluarga mayit, bukan keluarga mayit.
2. Tolong-menolong dalam perkara yang dilarang oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam yaitu niyahah, sebagaimana yagn disebutkan oleh Jarir bin Abdillah al-Bajali. (Syeikh Albani menshohihkan atsar ini, di kitab ahklamul janaiz hal 210).
3. Menginfakkan harta kepada sesuatu yang diharamkan, kerena hal ini termasuk perkara tabdzir atau berlebih-lebihan dan hal ini dilarang dalam Islam.
4. Hal semacam ini membebani keluarga mayit, dan menambah beban mereka, kerena mereka harus mengeluarkan biaya yang begitu banyak demi acara perkumpulan tersebut.
Adapun hukum memakan makanan dari keluarga mayit, para ulama sepakat tentang kemakruhannya, bahkan sebagian ulama mengharamkannya ( fiqhussunnah, 1/508). Tetapi, jika yang datang kerabat atau teman jauh; dan mereka bermalam di rumah keluarga mayit, maka boleh menyuguhkan atau membuatkan makanan bagi mereka (para tamu itu); sebagaimana telah di jelaskan oleh Ibnu Qudamah ( al-Mugni, 3/496) dan Syeikh Bin Baz (Majmu fatawa syeikh Bin Baz, 13/392). Wallahu A'lam
Haikal Ba Syarahil Lc





