HUKUM SHALAT BAGI ORANG YANG PINGSAN
- Details
- Category: Konsultasi
- Created on Friday, 06 January 2012 06:32
- Published Date
- Written by Sanusin
- Hits: 346

Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin /ditanya tentang hukum shalat bagi orang yang pingsan, beliau menjawab :
"Adapun orang yang hilang akalnya disebabkan pingsan karena suatu penyakit dan yang semisalnya, maka tidak wajib baginya menqadha' shalat menurut pendapat kebanyakan ulama. Apabila seseorang yang sakit pingsan seharian atau dua hari, maka ia tidak menqadha' shalat (yang ditinggalkan), karena ia sedang kehilangan akalnya (yang merupakan sandaran taklif/kewajiban). Ia tidak sama dengan orang yang sedang tidur, karenaRasulullah غtelahmenjelaskan tentang hukum orang yang sedang tidur di dalam sabdanya :
(( مَنْ نَاْمَ عَنْ صَلَاْةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا ))
"Barang siapa yang meninggalkan shalat karena ketiduran atau kelupaan maka hendaknya ia shalat ketika mengingatnya". (HR Bukhari Muslim)
Karena orang yang tidur, pada hakekatnya ia memiliki kesadaran, artinya: bila ia dibangunkan ia akan bangun, adapun orang yang pingsan maka ia tidak akan bisa bangun walaupun dibangunkan.
Hukum ini adalah untuk orang yang pingsan, yang terjadi bukan karena sebab yang disengajakan olehnya. Namun bila pingsannya itu terjadi karena sebab yang dibikin olehnya, seperti orang yang pingsan karena pembiusan dan yang semisalnya, maka ia harus mengqadha' shalat yang ditinggalkan selama ia dalam keadaan tidak sadarkan diri. Wallahu A'lam
(Majmu' Fatawa Wa Rasa-il Syeikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin, 12/16. Diterjenahkan oleh : Syafiq Riza Basalamah)





